Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Penipuan Mata Uang Kripto, Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Rp3 Miliar

Penipuan Mata Uang Kripto, Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Rp3 Miliar

Penipuan Mata Uang Kripto, Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Rp3 Miliar--ilustrasi

RADARKAUR.COID - Pada September 2024, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Tokocrypto dan Binance berhasil mengungkap skema penipuan mata uang kripto berskala besar di Indonesia.

Penyelidikan dimulai pada November 2023 saat aparat mengusut dugaan penipuan platform perdagangan yang kemudian dikaitkan dengan penipuan penyembelihan babi.

Situs penipuan tersebut mengelabui korban agar mentransfer dana curian ke berbagai rekening, yang berujung pada penangkapan beberapa orang.

Meski para tersangka menolak memberikan informasi tentang dompet kripto mereka, analisis forensik membantu aparat mengidentifikasi dompet yang terlibat.

BACA JUGA:Halo Robotics Optimalkan Inspeksi dengan Drone NDT

BACA JUGA:Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Cabup - Cawabup Kaur, Ini Urutannya

Bareskrim kemudian meminta bantuan Tokocrypto untuk mendalami kasus tersebut lebih dalam.

Tokocrypto kemudian bekerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) Binance yang membawa keahliannya dalam menganalisis transaksi kripto yang kompleks.

Kemitraan ini sangat penting dalam melacak dan membekukan aset penipuan, sehingga sangat membantu penyelidikan.

Azizah Mutia Karim, VP Legal and Compliance Tokocrypto, menekankan pentingnya kolaborasi dalam memerangi kejahatan keuangan, khususnya di sektor kripto.

BACA JUGA:Soal Oknum Ngaku Wartawan Lakukan Pemerasan, Ketua PWI Kaur Buka Suara

BACA JUGA:Terra Drone Raih Subsidi untuk Kembangkan UTM di Indonesia

Peran aktif Tokocrypto dalam investigasi ini menggarisbawahi komitmennya untuk menjaga ekosistem kripto yang aman dan transparan di Indonesia, serta mendukung upaya penegakan hukum untuk mengekang penipuan.

Nils Andersen R ed, Head of Binance FIU, menyoroti pentingnya kemitraan publik-swasta dalam penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: